Berikut Penjelasan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. Timah Tbk


Sebelumnya kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung pun memberikan penjelasan mengenai angka tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran angka tersebut belum pasti.

Dilansir CNBC Indonesia, Kamis (9/5/2024). "Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah," ungkapnya saat ditemui di kantornya, dikutip Kamis (3/4/2024).

Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait. Artinya, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

"Sedang dilakukan perhitungan, konsultasi dan diskusi dan formulasi seperti apa," ucapnya.

Ketut menjabarkan lebih jauh, kerugian sebesar Rp 271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek. Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak reboisasi. Sebab, untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak.

Ketut menegaskan, angka yang dikeluarkan oleh tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.

"Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan," pungkasnya.




Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL