Polisi Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Aceh, Sita 1 Kg Sabu


Petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan tiga tersangka Serta barang bukti satu kilogram sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap MD (66), warga Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (26/4) malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan melakukan penangkapan tiga tersangka pada Jumat malam,” Ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sunardi Sabtu (27/4/2024).

Polisi juga mengamankan MT (49), dan J (43), yang juga merupakan warga Gampong Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

Penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi masyarakat dengan teknik undurcover buy.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah dan ditemukan sabu yang di bungkus menggunakan plastik kemasan teh cina Guanyinwang dalam keranjang tempat menyimpan kain.

Dari pengakuan para tersangka, kata Sunardi, sabu itu diperoleh dari teman mereka berinisial S yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut renacanya diedarkan di Aceh Utara. 



Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL