DSI Aceh Komit Selesaikan Qanun Grand Desain Syariah Islam Tahun Ini

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri SAg MH

Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama DPRA komit untuk menyelesaikan Qanun Grand Desain Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh pada tahun 2024 ini.

Penyelesaian qanun ini menjadi prioritas utama Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sebagai bagian dari upaya untuk lebih menyempurnakan ketercakupan dan kualitas regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, kepada lenteranasional.com, Banda Aceh, Jum'at (27/4/2024).

Menurutnya, penyelesaian Qanun Grand Desain Syariat Islam itu memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh.

Proses penyusunan draf qanun ini, sebut Zahrol Fajri, sudah berlangsung beberapa tahun dan tahun ini fokus untuk melahirkan qanun tersebut menjadi regulasi resmi daerah.

Zahrol Fajri menyampaikan, penyelesaian qanun ini akan membantu menciptakan kerangka hukum yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Grand Desain ini, sambungnya, diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya di Aceh untuk dapat memahami dan menjalankan syariat Islam dengan baik.

Selain itu, tambah Zahrol Fajri, pada tahun 2024 ini, DSI Aceh rencananya akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan para rektor perguruan tinggi, pengusaha, ormas, serta lembaga dakwah seluruh Aceh.

Rakor itu, katanya, dalam rangka tindak lanjut dan implementasi Surat Edaran Gubernur terkait penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Kita sedang mempertimbangkan pemberian penghargaan dalam bentuk Syariah Award kepada instansi pemerintah, swasta, lembaga, pengusaha, perorangan dan unsur masyarakat lainnya yang cukup aktif dan menjadi model dalam pelaksanaan syariat Islam,” Ungkapnya.



Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL