Limpahkan 3 Perkara Pidana Pemilu, Kejari Bireuen Tunggu Hari Penetapan Sidang

Limpahkan 3 Perkara Pidana Pemilu, Kejari Bireuen Tunggu Hari Penetapan Sidang.
BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melimpahkan 3 (tiga) Perkara Pidana Pemilu ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (19 Februari 2024).

Pelimpahan 3 (tiga) perkara Pidana Pemilu terdakwa CA, M dan F tersebut disertai barang bukti berupa rice cooker (penanak nasi), stiker caleg dan buku yasin yang bersampul foto salah satu caleg.

CA didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan M didakwa telah melanggar Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya F didakwa telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kastel Abdi Fikri SH MH menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa CA dan F pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kec. Peusangan Kabupaten Bireuen mengkampanye serta membagikan rice cooker (penanak nasi) disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih caleg tersebut.

Lanjut Dia, perbuatan terdakwa M pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen melakukan hal yang sama.

Kini, Penuntut Umum Kejari Bireuen menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL