DPW ALAMP Minta Kapolda dan Kajati Aceh Pantau Program PSR di Aceh Singkil


Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Aceh (ALAMP), Mahmud Padang, menyebutkan persoalan PSR di Aceh Singkil sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Kejati Aceh di Kabupaten Aceh Singkil.

“Di Aceh Singkil, justru disinyalir program PSR pada lahan ratusan hektar yang semestinya diterima masyarakat tumpang tindih lokasinya dengan program plasma yang dilaksanakan oleh perusahaan. Sehingga pelaksanaan PSR tersebut terindikasi fiktif namun uangnya dicairkan, padahal areanya berada di lokasi pelaksanaan plasma salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Aceh Singkil,” Ujarnya, Rabu (25/12/2023).

Lanjut Mahmud, tentunya, ketika lahan yang semestinya menjadi tanggungan perusahaan dijadikan lokasi program PSR, maka mulai penentuan lokasi penerima manfaat hingga pelaporan program PSR tersebut patut diragukan.

“Bayangkan saja jika anggaran program PSR 1 hektar sebesar Rp 25 juta, jika ada 300 hektar saja maka jumlahnya mencapai Rp7,5 Milyar, sementara lokasinya ada pada lokasi program plasma.

Sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan program PSR tersebut tidak dilakukan karena sudah ada program plasma, sementara uangnya dicairkan,” sebutnya.

Mahmud menjelaskan, PSR merupakan program untuk membantu Perkebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).

Sambungnya, melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh.

“Kapolda dan Kejati Aceh harus tegas dalam hal ini demi sukses dan kelancaran program dari Presiden untuk rakyat,” tukasnya.

Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR.

Hal ini, katanya tentu sangat merugikan rakyat Aceh Singkil, dan kita harapkan Kapolda dan Kejati Baru berani menindak tegas, dan tak boleh tinggal diam terkait dugaan tersebut.

“Apakah ini juga terjadi sampai ke kota Subulussalam tentunya dugaan itu perlu dicek lebih lanjut,” tuturnya.

Pihaknya juga berharap agar itikad baik Presiden Jokowi untuk mensejahterakan petani melalui Program PSR tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sawit, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa kesuksesan dan kelancaran program Presiden untuk mensejahterakan petani di Aceh harus dikawal oleh instansi vertikal dan hal itu menjadi PR penting bagi Kapolda dan Kejati sebelum waktu berlarut larut sehingga program PSR yang diluncurkan oleh presiden Jokowi benar-benar bermanfaat maksimal kepada rakyat petani di daerah-daerah, khususnya di kabupaten Aceh Singkil.

Terakhir, Mahmud Padang, mengatakan pihaknya menunggu hasil pemantauan dari Kapolda dan Kejati Aceh, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan kami selaku perwakilan dari masyarakat  dapat puas dengan apa hasil respon dari Kapolda dan Kejati Aceh.

“Dan Insya Allah kita akan turun dalam waktu dekat ini untuk menuntut adanya dugaan terjadi praktik KKN PSR di Aceh Singkil ini ,” tutupnya.


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL