Kejari Bireuen Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Bireuen, penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal BPRS Kota Juang, Tahun 2019 dan 2021, (1/11/2023).
Bireuen - Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019 s/d 2023.

Hal tersebut diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (1/11/2023).

Munawal Hadi menyebut, penetapan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023. Di mana, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Dijelaskan, adapun kasus posisi perkara tersebut adalah, bahwa pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi selaku BUMD Kabupaten Bireuen yang Penyertaan Modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk "pembiayaan".

Lebih lanjut, sambung Kajari, dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen yakni, pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBK Bireuen.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan tiga (3) orang tersangka yaitu, Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen).

Berikut, Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang. Dan KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekdakab Bireuen.

Untuk perbuatan melawan hukum (PMH), Tersangka (Z) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan ketidak sesuaian dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selanjutnya, Tersangka (Y) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pun, Tersangka (KH) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang berperan mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif, yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

Akibat PMH yang dilakukan oleh para tersangka, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Karena perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap para tersangka dimaksud, Jaksa melakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari ke depan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

Dalam perkembangan penanganan perkara, tutur Kajari didampingi Kastel dan Kasi Pidum Kejari Bireuen, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL