Kejari Banda Aceh Geledah MMA Terkait Dugaan Korupsi Sebesar Rp5,6 M


Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp5,6 miliar.

Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (25/10) itu, tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

"Tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen itu langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan, Rabu (25/10/2023).

Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.





Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL