Ishak SH Mohon Penangguhan Penahanan Klien ke PN Bireuen

Ishak, SH, CPCLE, CPM, pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa (MR) ke Pengadilan Negeri Bireuen, (4/9).
BIREUEN - Ishak, SH, CPCLE, CPM, pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya (MR) yang kini berstatus terdakwa dalam kasus penganiayaan dengan nomor perkara 157/Pid.B/2023/PN Bir.

Kepada lenteranasional.com dikatakan bahwa permohonan itu disampaikan Ishak ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin (4 September 2023).
Dalam permohonan tersebut, dikatakannya bahwa alasan permohonan penangguhan penahanan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Pertama, dirinya (Ishak SH) memiliki surat kuasa dari terdakwa MR yang merupakan penduduk Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, tertanggal 4 September 2023.

Selanjutnya, Ishak menjelaskan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab mencari nafkah untuk tiga anak, termasuk satu diantaranya bayi berusia 9 bulan yang memerlukan perhatian khusus.

Selain itu, istri terdakwa saat ini sedang hamil enam bulan dan memerlukan perawatan kesehatan yang baik untuk janin dan dirinya sendiri.

Ishak juga menekankan bahwa terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan.

"Klien kita sangat kooperatif, tidak pernah mempersulit pemeriksaan atau persidangan," tambah Ishak.

Untuk memperkuat permohonan ini, Ishak menyatakan bahwa keluarga terdakwa, termasuk istri, abang kandung, dan kakak kandungnya, pula bersedia bertindak sebagai penjamin. Dibuktikan dengan menyerahkan identitas diri.

"Mereka (Istri dan saudara kandung Terdakwa) juga telah menyerahkan identitas mereka sebagai jaminan atas permohonan penangguhan penahanan ini," tukas Dia.

Terlebih lagi, terdakwa dimaksud juga telah memberikan pengakuan melalui pernyataan tertulis bahwa ia akan mematuhi semua ketentuan, termasuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menyulitkan persidangan, dan tidak melakukan tindak pidana yang sama atau lainnya.

Selaku kuasa hukum Terdakwa, Ishak berharap agar Pengadilan Negeri Bireuen mempertimbangkan dan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL