Sidang Tipikor Wartawan Simeulu Kembali Bermasalah, Pengacara: Ini Sudah Seperti Main-main

Banda Aceh - Kembali menuai polemik dan terkesan seperti main-main sidang lanjutan terhadap Terdakwa Kadri Amin (Wartawan Simeulue) dibuka hanya untuk ditutup, Hal ini disampaikan oleh Pengacara Kadri Amin, yaitu Muhammad Zubir, SH, MH dari EMZED Law Firm.

Pada hari ini (Senin, 25 Mai 2026) merupakan sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun JPU kembali tidak menghadirkan Terdakwa dan saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Ucap Zubir.

"JPU menghadirkan Terdakwa dan Saksi di ruang sidang PN Sinabang dan ingin melangsungkan sidang melalui Zoom (Sidang Online), namun alih-alih sidang dibuka dan berjalan seperti yang diharapkan JPU, yang terjadi adalah kembali mendapatkan kendala karena perlengkapan sidang online dan teknis yang tidak bagus, sehingga JPU tidak bisa mendengarkan suara majelis hakim dan Pengacara dari Ruang sidang Tipikor Banda Aceh," tambah Zubir.

Pengacara melakukan protes keras kepada majelis hakim, karena kami menilai sidang ini seperti main-main, sementara Terdakwa sedang berjuang dan bertarung memperoleh keadilan dan nasibnya.

Setelah menunggu sampai satu jam, akses jaringan tidak kunjung bisa diperbaiki, lalu majelis hakim menunda sidang sampai tanggal 4 Juni 2026.

"Kami sangat kecewa dengan kondisi sidang seperti ini, kami menilai ini bentuk diskriminatif terhadap pencari keadilan di Pengadilan dan Zubir berharap majelis hakim dapat mengambil tindakan tegas dengan mengupayakan sidang secara tatap muka (offline)," tutup Zubir.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL