Kejari Bireuen Dampingi Pemkab Hadapi Gugatan Calon Pengantin Samalanga

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. (Foto: Ist).
BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan seorang wanita calon pengantin berinisial F, terkait hasil pemeriksaan kehamilan oleh Puskesmas Samalanga.

Pendampingan hukum tersebut diberikan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2025/PN.Bir tertanggal 25 Juni 2025.

Permasalahan bermula dari hasil tes kehamilan (planotes) yang dilakukan F di Puskesmas Samalanga. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa F dinyatakan positif hamil, yang kemudian berdampak pada penolakan pelaksanaan pernikahan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.

Namun, satu minggu setelah pemeriksaan tersebut, F melakukan tes ulang di Banda Aceh yang hasilnya menyatakan dirinya negatif hamil.

Akibat dari hasil pemeriksaan awal yang dinilai merugikan secara sosial dan psikologis, F bersama keluarganya melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi materiel sebesar Rp100 juta dan immateriel senilai Rp1 miliar.

Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, karena tidak ditemukan titik temu antara kedua pihak, Hakim mediator memberi waktu tambahan untuk masing-masing pihak menyusun permintaan yang akan dibawa dalam proses mediasi lanjutan.

Sidang lanjutan pun dijadwalkan kembali pada Senin, 7 Juli 2025, dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bireuen.

Sayangnya, mediasi kembali ditunda karena Hakim mediator memberikan kesempatan lebih luas kepada kedua belah pihak untuk menyiapkan proposal mediasi secara matang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif.

"Kejari Bireuen akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, menjunjung transparansi, serta mendukung tercapainya penyelesaian yang adil bagi semua pihak," tegas Munawal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang agar tidak terjadi kegaduhan publik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kajari Bireuen itu memastikan bahwa pendampingan terhadap Pemda Bireuen dalam kasus ini akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL