Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan

BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi,.S.E., S.H, M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka Z, F dan MAG bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dan dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.45 WIB Tersangka MAG terlibat cekcok mulut dan perkelahian dengan Korban Irwandi bertempat di sebuah kilang padi yang berada di Desa Seunebok Nalan Kec. Peulimbang Kab. Bireuen.

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib datang Tersangka Z dan Tersangka F menghampiri Tersangka MAG yang sedang berada di kilang padi tersebut.

Selanjutnya Tersangka Z dan Tersangka F memukul bagian kepala Tersangka MAG dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak beberapa kali, kemudian datang sdr. Yusri Bin Alm Yahya untuk melerai dan menghentikan perbuatan para Tersangka. 

Sehingga saksi korban harus berobat ke RSUD dr. Fauziah.

Perbuatan tersangka Z, F dan MAG telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun  8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL