Tegakkan Hukum Humanis, Kajari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan

Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan (9/1). 
BIREUEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiyaan a.n tersangka EA (Kamis, 9/1/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Munawal Hadi, S.H.,M.H, turut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat Gampong.

Dikatakan, perkara itu berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Saat itu tersangka EA bersama saksi IRNA YANI, saudari AULIA ALDINO dan saudara ERZA MAULIZA mendatangi toko Jiik Store milik Korban, bertujuan untuk membayar hutang kepada korban.

Lalu, tersangka masuk kedalam toko tersebut menemui korban dan korban bertanya “ada bawa uang” lalu tersangka menjawab “ada” sambil menunjukkan dan menyerahkan uang dan berkata “ini uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), sisa 1 (satu) juta lagi kamu ambil di ujung bambu sana”.

Mendapati kata seperti itu, korban menjawab “gak ada, utang 1 (satu) juta lagi tetap harus bayar, terserah mau bayar apa gak, besok ambil ke rumah”, lalu Tersangka marah kepada korban, selanjutnya korban mendorong tersangka ke luar dari toko.

Kemudian, tersangka masuk kembali ke dalam toko dan menarik jilbab korban lalu korban memegang kerah baju tersangka dan tersangka menjambak rambut korban menggunakan tangan kanannya disertai dengan menendang korban hingga terjatuh, lalu datang saudara ERZA, saksi IRNA, dan saudari AULIA yang datang melerai.

Akibatnya perbuatannya, tersangka E telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Lebih lanjut dikatakan, perkara dimaksud akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Dengan demikian Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) perdana pada tahun 2025.

Dan tidak menutup kemungkinan hal serupa akan bertambah agar kejaksaan memiliki ciri khas dalam penegakan hukum yang humanis.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL