Kajari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan PSLS

Prosesi Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, antara saksi korban AW dengan tersangka IF, Selasa (21/11/2023).
Bireuen – Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen, antara saksi korban AW dengan tersangka IF, Selasa (21/11/2023).

Perkara Tindak Pidana penganiayaan tersebut bermula pada Minggu 26 Februari 2023 di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen.

Proses Restorative Justice (RJ) tersebut dipimpim langsung Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, serta dihadiri pihak korban, keluarga korban, tersangka IF, dan perangkat Gampong.

Diuraikan, awalnya tersangka IF melakukan protes terhadap keputusan saksi Korban AW yang bertugas sebagai wasit pertandingan bola kaki.

Mendengar kalimat protes dari tersangka, saksi korban selaku wasit langsung memberikan tersangka kartu kuning. Sehingga adu mulut antara mereka pun terjadi.

Akibat adu mulut tersebut saksi korban memberikan kartu kuning yang ke dua kepada tersangka dan selanjutnya memberikan kartu merah sehingga membuat tersangka sangat emosi dan langsung menanduk tersangka dengan kepala ke wajah saksi korban.

Teman-teman tersangka pun langsung berkerumun di tempat kejadian, kemudian tersangka mencoba untuk menanduk lagi muka saksi korban akan tetapi tandukan tersangka yang ke dua dan ke tiga tidak mengenai saksi korban.

Lalu tersangka melakukan tandukan yang ke empat dan mengenai wajah saksi korban dan hingga dia terjatuh.

Buntut dari perbuatan tersangka IF, saksi korban AW mengalami luka robek pada bagian lidah sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD Fauziah Bireuen.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Melalui proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari Bireuen akhirnya tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp. 15.000.000., (lima belas juta rupiah).

Lebih lanjut, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I agar disetujui penghentian perkaranya, tutur Kajari Bireuen.

Sejak Januari 2023 hingga November 2023 Kejari Bireuen telah menyelesaikan Perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL