![]() |
| Muhammad Rajief, Alumni Program Pascasarjana Hukum Universitas Malikussaleh (Foto Ist). |
BIREUEN - Pemerintahan Kabupaten Bireuen dinilai berjalan tanpa arah yang jelas. Ketiadaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memicu kekhawatiran terhadap legalitas kebijakan hingga penggunaan anggaran daerah.
Alumni Program Pascasarjana Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Rajief, meminta Kementerian Dalam Negeri segera mengevaluasi kondisi tersebut. Ia menilai, tanpa RPJMD, pemerintah daerah berpotensi mengambil kebijakan tanpa dasar perencanaan yang sah.
"Kalau RPJMD belum ada, maka kebijakan daerah berjalan tanpa pijakan yang jelas. Ini berpotensi menimbulkan masalah," kata Rajief, Selasa, 14 April 2026.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan arah pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Rajief, ketiadaan RPJMD tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berisiko pada aspek hukum. Tanpa dokumen tersebut, proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga evaluasi kinerja dinilai kehilangan rujukan utama.
"Kebijakan disusun berdasarkan apa, dan anggaran diarahkan ke mana, itu harus jelas," ujarnya.
Ia menilai, kondisi ini membuka ruang bagi lahirnya kebijakan tanpa prioritas yang terukur, sekaligus menyulitkan proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Dalam perspektif hukum administrasi, situasi tersebut berpotensi mengandung maladministrasi, pelanggaran asas legalitas, hingga penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau anggaran berjalan tanpa dasar RPJMD, maka berpotensi bermasalah secara hukum," kata Rajief.
Rajief juga menyoroti sikap DPRK Bireuen yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap belum ditetapkannya RPJMD. Padahal, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan dokumen perencanaan tersebut segera disahkan.
"Kalau DPRK tidak bersikap, publik bisa menilai ini sebagai pembiaran," ujarnya.
Ia menyatakan akan mendorong Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi, serta meminta Ombudsman Republik Indonesia mengusut dugaan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah Bireuen.
Bagi Rajief, persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ia menyebutnya sebagai potensi masalah serius yang menyangkut tanggung jawab hukum dan politik kepala daerah.
"Bupati harus bertanggung jawab. Dasar penggunaan anggaran juga bertumpu pada RPJMD. Jika tidak ada, maka potensi pelanggaran bisa bersifat sistemik," kata dia. (Rel)

.jpg)

.jpg)
.jpg)









Social Header