Bukber Keuchik Se-Dapil 3 Dirangkai dengan Diskusi Hukum, Begini Himbauan Kajari

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH memberi penerangan hukum kepada ratusan Keuchik Dapil 3 Bireuen (20/3).
BIREUEN - Ratusan Keuchik (Kepala Desa) di Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Bireuen yang meliputi Kecamatan Gandapura, Kutablang dan Makmur mengikuti Buka puasa bersama Kejari Bireuen di Dua Putra Cafe, Simpang Lubue (Kamis, 20/3/2025).

Pada kesempatan itu, Kepala Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Kamis (20/03/25) diskusi dan silaturahmi dengan para keuchik dari kecamatan Gandapura, Kutablang dan Kecamatan Makmur.

Dalam pertemuan singkat menjelang Buka Puasa bersama itu hadir Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy SH MH., Dari Irban IV
Inspektorat Fazlullah, S.T.

Pertemuan menampung dan mendengar berbagai masukan ini berlangsung halaman lapangan bola Futsal Simpang Leubu Kecamatan Setempat Kabupaten Bireuen.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri Kabid PMG Dinas DPMGP-KB, Zulyadi, SE, Camat Gandapura Azmi S.Ag. Makmur Mukhsen S.Sos , Plt Camat Kutablang Riza Wiradarma dari Inspektorat Fadlullah,

Kasi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy SH MH, mengatakan pertemuan silaturahmi dan Buka puasa bersama membahas seputar permasalahan hukum terkait jika ada dan terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa yang sedang dan akan dihadapi oleh keuchik dan perangkat desa di Desa Masing-masing.

Khususnya tata cara pengelolaan anggaran keuangan dana desa, baik ketahanan pangan, sosbun lainnya serta problematika bimtek, dan juga pemahaman perihal Restorative Justice (RJ).

Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan pada para keuchik jangan ragu dan sungkan untuk konsultasi dengan jaksa.

Kajari selalu terbuka dengan masyarakat bahkan rumah dinas Kajari juga selalu terbuka, permasalahan di desa adalah permasalahan bersama.

“Berbagai permasalahan desa terutama menyangkut pengelolaan dana desa dan lainnya harus kita selesaikan bersama, kita harus berubah, berubah ke arah yang lebih baik dan Perlu Kehati-hatian Dalam Penggunaan Dana Desa
“ujar Kajari.

Dalam kesempatan tersebut juga turut diadakan sesi tanya jawab dengan para keuchik.

Dalam sesi tanya jawab keuchik Cot Teubee M.Husin SE bertanya perihal penggunaan dana desa untuk rumah layak huni tahun 2025 untuk dua unit sedang perihal penggunaan yang lain baik BLT dan laiinya masih banyak.

Kemudian Kajari menyampaikan bahwa Rumah layak huni dan BLT adalah penanganan Kemiskinan ekstrem, untuk rumah yang wajib 1 unit karena banyak hal-hal lain harus dikerjakan di setiap Desa sedang tentang Bimtek bukanlah dilarang, namun Bimtek harus benar-benar diperhatikan manfaatnya dan biaya yang digunakan juga harus rasional, jangan terkesan hanya mencari keuntungan semata.

Selanjutnya keuchik juga mengapresiasi Program Restorative Justice (RJ) yang telah dijalankan oleh Kejari Bireuen karena masyarakat yang telah didamaikan oleh Kejari Bireuen sampai saat ini hidup berdampingan dengan baik.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk nyata oleh Kajari Bireuen dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasakan langsung kehadiran kejaksaan di tengah-tengah mereka. (MI)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL