Presiden Copot Jabatan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Presiden Joko Widodo Copot Jabatan Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.

Pemberhentian itu juga merupakan tindak lanjutan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL