Musrembang di Jeumpa, Pj Bupati: Harus Terintegrasi dengan Pembangunan Nasional

Musrembang Kecamatan Jeumpa Tahun 2024 berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Kamis (29/2).
BIREUEN - Musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) Kecamatan Jeumpa berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Kamis (29/2/2024).

Hadir pada Musyawarah tersebut Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD diwakili Plt Asisten III Zaldi AP, S.Sos, Kepala BAPPEDA Bob Mizwar S.STP M.Si, Camat Jeumpa Drs Zamzami, Para Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, unsur Forkopimcam, Para Keuchik, Mukim, Imam Mesjid dan Imam Meunasah serta Sekdes, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan tokoh perempuan serta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dalam membacakan amanat Pj Bupati Bireuen, Zaldi menyampaikan melalui musrenbang kecamatan ini berharap dapat menyusun dan merumuskan rencana pembangunan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kebutuhan masyarakat sebagai landasan dalam menentukan skala prioritas.

"Musrenbang Kecamatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat sesuai dengan kebutuhan pembangunan dengan kondisi dan perkembangan terkini," ujar Zaldi.

Tutur Dia, hal itu berdasarkan landasan hukum pelaksanaan musrenbang dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah daerah, serta Tata Cara Perubahan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

"Musrenbang pada Tahun ini memiliki makna yang sangat penting, karena merupakan penjabaran Tahun ke-3 Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Tahun 2023-2026 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022," tambahnya.

Melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini juga diharapkan kepada semua delegasi agar dapat menyampaikan usulan program/kegiatan secara partisipatif dan demokratis dengan memperhatikan kewenangan baik kewenangan pemerintah gampong, kabupaten, provinsi maupun kewenangan pemerintah pusat.

Aulia Sofyan mengingatkan kembali bahwa kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan gampong untuk tidak diusulkan dalam usulan Musrenbang Kecamatan. Karena yang menjadi kewenangan gampong agar didanai dengan dana gampong.

Selanjutnya yang menjadi kewenangan Kabupaten, Provinsi dan Pusat dapat diusulkan melalui Musrenbang yang dilaksanakan hari ini sehingga nantinya pembangunan ditingkat gampong, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi akan terintegrasi dengan pembangunan nasional.

"Oleh karena itu, Musrenbang ini hendaknya dilaksanakan secara tertib, terarah dan terkendali. Sehingga akan menghasilkan usulan program/kegiatan yang realistis, berkualitas, agar berdayaguna dan berhasil guna berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan keinginan kelompok atau golongan tertentu," pungkas Pj Bupati. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL