![]() |
| Foto: kuasa hukum Zulfikar, Ishak, SH., CPM, CPCL, di Mapolres Lhokseumawe (2/2). |
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Zulfikar, Ishak, SH., CPM, CPCLE, pada Senin (2/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP, merujuk pada surat perintah penahanan tertanggal 21 November 2025.
Namun, menurut Ishak, konstruksi hukum tersebut tidak berdiri di atas fakta yang utuh.
"Setelah kami mencermati alat bukti dan mendengar keterangan klien kami serta para tersangka lain, unsur tindak pidana melarikan orang lain sebagaimana Pasal 328 KUHP tidak terpenuhi terhadap Zulfikar," kata Ishak kepada wartawan.
Ishak menegaskan, Zulfikar tidak memiliki hubungan utang piutang dengan korban penembakan, Muhammad Nasir. Ia juga menjelaskan bahwa alur keuangan yang menjadi dasar konflik justru tidak melibatkan kliennya.
Menurutnya, Zulfikar memang pernah mengirimkan sejumlah uang kepada Jol, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun, hal tersebut tidak berkaitan dengan korban. Jol-lah yang kemudian memberikan uang tersebut kepada korban.
Dengan demikian, penagihan yang dilakukan oleh Agusli dan kelompoknya sejatinya berkaitan dengan utang Jol, bukan utang Zulfikar.
"Zulfikar tidak mengenal korban Muhammad Nasir dan tidak pernah memiliki utang sebesar Rp90 juta sebagaimana yang berkembang di publik," ujar Ishak.
Lebih lanjut, Ishak mengungkapkan bahwa dalam proses rekonstruksi perkara, terduga pelaku utama, Agusli, secara terang menyatakan bahwa Zulfikar tidak terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut.
Bahkan, dalam rekonstruksi itu, Agusli justru meminta penyidik untuk menelusuri peran pihak lain, termasuk pemilik kendaraan yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
"Keterangan para tersangka lain justru konsisten menyebutkan bahwa klien kami tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung," katanya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta agar Zulfikar segera dibebaskan demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.
Selain itu, mereka juga mendesak agar penanganan perkara pembunuhan Alue Liem dilimpahkan ke Polda Aceh guna menjamin objektivitas dan transparansi penyidikan.
"Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis fakta hukum, bukan asumsi," tegas Ishak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.







Social Header