Bayar di Bawah UMP, RS Swasta Bisa Masuk Penjara! Ketua LBH Suara Rakyat Aceh Desak Pemkot Bertindak Tegas

Dr. Teuku Rasyidin, MH, Ketua LBH Suara Rakyat Aceh.
Lhokseumawe - Praktik pembayaran gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di lingkungan rumah sakit swasta kembali menjadi sorotan tajam di Kota Lhokseumawe.

Di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang profesional dan berorientasi kemanusiaan, muncul kekhawatiran bahwa sebagian institusi kesehatan justru mengabaikan hak dasar tenaga kerjanya.

Ketua LBH Suara Rakyat Aceh, Dr. Teuku Rasyidin, MH, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe yang menegaskan penerapan UMP bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor rumah sakit swasta.

Menurutnya, kebijakan ini harus dipahami sebagai langkah hukum dan moral untuk melindungi tenaga kerja, bukan sekadar imbauan administratif.

"Pemkot Lhokseumawe harus didukung penuh. Rumah sakit swasta tidak boleh menjadikan pekerja sebagai korban upah murah. UMP adalah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar,"  tegas Dr. Teuku Rasyidin, Kamis (5/2/2026).

UMP adalah Hak Minimum, Bukan Sekadar Angka

Dr. Teuku Rasyidin menjelaskan bahwa upah minimum merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja agar memperoleh penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ia menegaskan bahwa standar UMP bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan garis batas minimum keadilan sosial.

"Kalau perusahaan, apalagi rumah sakit, membayar di bawah UMP, maka yang dirampas bukan hanya gaji, tetapi hak hidup layak pekerja. Ini masalah serius," ujarnya.

Rumah Sakit Seharusnya Menjadi Teladan Kemanusiaan

Teuku Rasyidin menilai praktik pembayaran upah di bawah standar di sektor kesehatan merupakan ironi besar. Rumah sakit, kata dia, berdiri atas nama kemanusiaan, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja yang menopang operasionalnya.

"Rumah sakit bicara soal menyelamatkan nyawa, soal pelayanan publik. Tapi kalau karyawan sendiri digaji di bawah standar minimum, itu mencederai nilai kemanusiaan dan bisa dikategorikan sebagai eksploitasi," katanya tajam.

Ketua LBH Suara Rakyat Aceh itu mengingatkan bahwa larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum diatur secara tegas dalam Pasal 88E ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja
yang menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

"Tidak ada ruang tafsir. Membayar di bawah UMP adalah pelanggaran langsung terhadap undang-undang," tegasnya.

Ancaman Pidana: Penjara hingga 4 Tahun

Lebih lanjut, Dr. Teuku menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 88E ayat (1) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan, dengan ancaman Penjara 1 sampai 4 tahun, dan/atau Denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.

"Direktur atau pengelola rumah sakit swasta tidak kebal hukum. Jika dengan sengaja membayar upah di bawah UMP, maka siap-siap diproses pidana. Ini bukan gertakan," ujarnya.

Pemkot dan Disnaker Diminta Tidak Kompromi

LBH Suara Rakyat Aceh juga mendesak agar kebijakan Pemkot Lhokseumawe tidak berhenti pada seruan moral semata, tetapi harus disertai pengawasan ketat dan langkah hukum nyata.

"Kami mendorong Disnaker turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan biarkan ada rumah sakit yang membandel. Kalau tidak patuh setelah diperiksa, jalur pidana harus ditempuh,"  tambah Dia.

Menurutnya, negara tidak boleh kompromi dalam soal hak normatif pekerja.
" Kalau upah minimum saja dilanggar, maka ini preseden buruk. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera," katanya.

Pekerja Diminta Berani Melapor

Dr. Teuku Rasyidin juga mengimbau para pekerja rumah sakit yang merasa dirugikan agar tidak takut menggunakan jalur hukum.

"Karyawan punya hak untuk melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Negara menyediakan mekanisme pengaduan. Jangan diam jika hak Anda dilanggar," ujarnya.

Peringatan Terbuka untuk RS Swasta di Lhokseumawe

Menutup pernyataannya, Dr. Teuku memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit swasta di Lhokseumawe agar segera menyesuaikan sistem pengupahan sesuai ketentuan UMP.

" Kalau rumah sakit ingin dihormati sebagai institusi kemanusiaan, maka hormati dulu hak pekerjanya. Patuh pada UMP atau siap menanggung konsekuensi hukum pidana,"  tutupnya. (Rel)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL