![]() |
Foto: Pakar hukum, Dr. Teuku Rasyidin, SH. |
Banda Aceh - Kontroversi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang sempat melontarkan opsi “Pisah Aceh” dalam aksi damai mahasiswa di Gedung DPRA beberapa waktu lalu kian bergulir. Ada pihak menilai pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai makar.
Namun, pakar hukum Dr. Teuku Rasyidin, SH., MH. menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak serta merta memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia.
Menurut Teuku Rasyidin, kehadiran Ketua DPRA dalam aksi damai mahasiswa adalah bagian dari ruang demokrasi yang dilindungi undang-undang.
"Demonstrasi merupakan bentuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Ketua DPRA hadir untuk merespons aspirasi mahasiswa. Itu bukan tindakan makar, melainkan ekspresi politik dalam forum demokratis," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (3/9/2025).
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam perspektif dogmatika hukum, makar sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP menuntut adanya unsur nyata berupa penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memisahkan wilayah dari Indonesia.
"Tidak ada fakta tindakan kekerasan yang dilakukan Ketua DPRA. Yang terjadi hanyalah pernyataan politik di ruang publik. Dengan demikian, unsur makar secara hukum positif tidak terpenuhi," tegasnya.
Dari sudut filsafat hukum, lanjut Teuku Rasyidin, pernyataan itu juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945.
"Dalam filsafat hukum, hukum tidak boleh dimaknai sebatas teks, tapi juga nilai keadilan dan kebebasan. Apa yang disampaikan Ketua DPRA adalah kritik politik sebagai ekspresi pendapat, bukan kejahatan terhadap negara," jelasnya.
Ia menilai, reaksi berlebihan dari sebagian pihak yang melabeli pernyataan itu sebagai makar justru berpotensi mengekang demokrasi.
"Yang dibutuhkan adalah ruang dialog. Aspirasi mahasiswa dan pejabat daerah harus ditampung serta dikelola melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan pelabelan makar tanpa dasar penalaran hukum," pungkasnya.
Social Header