BIREUEN - Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri Kecamatan Gandapura (Senin 08 Juli 2024) kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kejari Bireuen melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan MY sebagai tersangka karena memiliki peran selaku Ketua BKAD Kecamatan setempat pada Tahun 2019 s/d 2023.
Penetapan MY yang kini merupakan anggota DPRK Bireuen aktif tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.
Kapala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH menerangkan bahwa Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Yang oleh karenanya mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Dikatakan Abdi, bahwa akibat perbuatan tersangka MY yang telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di mana, dalam kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diungkapkan pula, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu serta penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa atau tidak untuk kepentingan lain.
Oleh karena itu MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pungkas Abdi Fikri. (*)
Social Header