Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Jenis upah minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan UMS.
UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.
Selain itu upah minimum sektor yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Penetapan upah minimum sektor ini dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.
Secara tidak kasat mata, memang terlihat keempat jenis itu hampir sama. Justru sebenarnya memiliki perbedaan seperti UMP yang ruang lingkupmya adalah satu provinsi, lain dengan UMK yang ruang lingkupnya berbeda dan sektoral yang luas, yaitu lebih dari satu UKM.
Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
Penetapan UMR, UMP, UMK dan UMS erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru, untuk itu pemerintah menggunakan sejumlah skala yang bisa terapkan.
Skema ini akan mempengaruhi besaran upah yang diterima oleh para pekerja. Oleh karenanya pekerja perlu mengetahui skema penetapan upah di Indonesia, termasuk perbedaan mengenai UMR, UMP, UMK dan UMS.
Berikut Perbedaan UMR, UMP dan UMK yang dirangkum dari berbagai, Senin 27 November 2023:
1. Upah Minimum Regional (UMR)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi termasuk kabupaten/kota di dalamnya. Setiap tahunnya UMR mengalami peningkatan yang dipicu oleh beberapa faktor.
Penetapan UMR diatur dalam Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No.226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,pasal 3,pasal 4,pasal 8,pasal,11,pasal20,dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, UMR penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapat buruh di wilayahnya.Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturan diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak yang berdasarkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, tingkat perekonomian, dan pendapatan per kapita.
2. Upah Minimum Provinsi
Berdasarkan Pasal 4 Kepmenakertrans No.226 Tahun 2000, UMP yang sebelumnya dikenal sebagai UMR ditetapkan oleh gubernur. Setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.
Perbedaan ini melihat dari standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja.
UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Penghitungan UMP dilakukan dengan menggunakan formula yang melibatkan perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV tahun yang sedang berjalan.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.
Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.
Pasal 16 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil penetapan UMK lebih rendah daripada UMP, maka walikota atau bupati tidak dapat merekomendasikan kepada gubernur.
Oleh sebab itu, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK apabila UMK tidak sesuai dengan formula penghitungan yang telah ditetapkan.
Secara umum faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP dan UMK berdasarkan Pasal 25 ayat (2) PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMP maupun UMK pada umumnya memiliki perhitungan dan kenaikan yang dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.
4. Upah minimum sektoral (UMS)
UMS adalah upah terendah yang berlaku secara sektoral dalam satu provinsi (UMSP) atau satu kabupaten/kota (UMSK), yang mana setiap sektor dikelompokkan menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
UMSP tidak boleh rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Untuk menetapkan UMSP dan UMSK, dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota melakukan penelitian serta menghimpun data mengenai homogenitas dan jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah, kemampuan perusahaan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja terkait.
Besaran UMSP dan UMSK disepakati oleh asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan.
Social Header