Ketua DPRK Bireuen Minta Pemkab dan Pemprov Tertibkan Penambangan

Foto: Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos di sela Musrembang Kabupaten Bireuen Tahun 2023, (13/3).
Bireuen - Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diminta untuk menertibkan kegiatan penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar,S.Sos dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bireuen Tahun 2023.

"Pemkab Bireuen tidak boleh memberikan izin atau rekomendasi penambangan pasir dan batuan di sembarang tempat, karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, Senin(13/3) di Aula Hotel Fajar.

Ketua DPRK yang juga menjabat Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan itu pun berharap kepada Pemerintah Aceh agar mensurvey lapangan, sebelum mengeluarkan izin penambangan pasir dan batuan di daerah.

"Pemerintah Provinsi Aceh harus melihat dimana titik lokasi penambangan yang dimohonkan, jangan sembarangan mengeluarkan izin, sementara lingkungan setempat tidak mendukung," tambahnya.

Ketua parlemen Kabupaten Bireuen dari Partai Aceh dibawah komando Muzakkir Manaf tersebut pun mengingatkan para Camat agar tidak sembarangan memberikan rekomendasi penambangan pasir dan batuan, apalagi yang berdekatan dengan jembatan, karena bisa mengakibatkan dampak terhadap infrastruktur jembatan.

"Dampak penambangan itu sangat luar biasa terhadap infrastruktur, bila ambruknya jembatan seperti yang terjadi di Peusangan Selatan pada saat banjir luapan beberapa bulan lalu sangat menguras anggaran, bahkan mencapai puluhan milyar rupiah," beber Rusyidi Mukhtar yang populer disapa 'Ceulangiek'.

Sebelumnya, Ia juga mengaku pernah menyampaikan hal serupa pada Musrenbang Kecamatan Peusangan Selatan. Disana dirinya meminta kepada masyarakat, Gampong maupun kecamatan untuk menyuarakan kepada pemerintah daerah terkait dampak dari pemberian izin penambangan pasir dan galian yang merugikan masyarakat.

"Masyarakat berhak melaporkan kepada pemerintah, baik melalui lisan maupun tulisan terkait penambangan pasir dan batuan serta truck pengangkut material tambang untuk menjaga infrakstruktur Gampong dan kecamatan," tukas Ceulangiek. (*)

Cari Blog Ini

Headline

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL