Banda Aceh - Kuasa Hukum Anita, Yulfan, SH, MH memberikan klarifikasi dan Penjelasan terkait dengan isu seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada pemerintah aceh, Klarifikasi tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026) di warung kopi di Banda Aceh.
Berikut klarifikasi dan penjelasan kuasa hukum Anita, Yulfan SH, MH:
Kami selaku Kuasa Hukum Ibu Anita menyampaikan pernyataan resmi ini untuk meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang mengaitkan klien kami dengan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh.
Klarifikasi ini penting agar diskursus publik berlangsung secara proporsional, adil, dan berbasis fakta hukum yang utuh.
Pertama: Perlu ditegaskan bahwa keikutsertaan anita dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan hak hukum dan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat.
Prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa hak tersebut tidak gugur oleh stigma atau opini publik sepanjang tidak terdapat larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua: Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama merupakan bagian dari rezim
hukum administrasi kepegawaian, bukan proses peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik. Kerangka hukum seleksi JPT diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019. Seluruh regulasi tersebut menempatkan seleksi JPT sebagai mekanisme administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang.
Persyaratan seperti kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman jabatan,
kesehatan jasmani dan rohani, serta rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik merupakan satu kesatuan penilaian yang dilakukan secara menyeluruh oleh Panitia Seleksi.
Tahap seleksi administrasi sendiri hanya berfungsi sebagai verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan pengangkatan jabatan, bukan pula vonis atas kepantasan moral seseorang, dan sama sekali bukan putusan hukum.
Ketiga: Terkait syarat integritas dan moralitas, perlu dipahami bahwa rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah, melainkan dinilai secara substantif melalui keseluruhan perjalanan jabatan, kinerja, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Klien kami telah menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab, serta menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Sikap tersebut justru mencerminkan
integritas personal dan penghormatan terhadap hukum, bukan sebaliknya.
Keempat, sehubungan dengan perkara pidana yang kerap dijadikan dasar framing pemberitaan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH menjatuhkan pidana percobaan atau pidana bersyarat munuju pada Pasal 14a KUHP, Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang dinilai lebih merupakan kelalaian dalam pelaksanaan tugas administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat, serta bahwa terdakwa masih layak menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip
keadilan, proporsionalitas, dan pemulihan, sejalan dengan semangat keadilan restoratif.
Amar putusan harus dilihat secara utuh tidak sepotong-potong (parsial) Sebagai konteks hukum yang penting dipahami publik, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lama) mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim, termasuk pidana penjara, namun ketentuan tersebut bersifat klasifikatif dan tidak mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Pelaksanaan pidana penjara diatur secara khusus melalui ketentuan pidana bersyarat atau pidana percobaan dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP, di mana pidana penjara yang dijatuhkan tidak dijalani secara nyata selama masa percobaan. Dengan demikian, secara hukum terdapat perbedaan yang tegas antara pidana penjara sebagai jenis pidana yang diputuskan oleh hakim dan pidana penjara yang benar-benar dijalani secara faktual.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mendefinisikan narapidana sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana dan tidak menempatkan seseorang dalam kondisi sedang menjalani pidana penjara.
Berdasarkan keseluruhan kerangka hukum tersebut, pernyataan administratif yang
disampaikan klien kami dalam proses seleksi JPT adalah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku.
Tidak terdapat unsur pemalsuan, penyesatan, maupun itikad tidak baik. Hingga pernyataan ini disampaikan, tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang ASN maupun peraturan pelaksananya yang secara otomatis
mencabut atau meniadakan hak administratif klien kami untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Klien kami tidak meminta keistimewaan, tidak meminta perlakuan khusus, dan tidak meminta pengabaian proses seleksi. Yang diminta hanyalah perlakuan yang adil, baik oleh hukum maupun oleh ruang publik, serta penghormatan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali: sekali oleh pengadilan, dan sekali lagi oleh opini publik.
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi agar diskursus publik tetap berada dalam koridor kepastian hukum, keadilan administratif, dan etika informasi.






Social Header