BPBD Bireuen Terjunkan 200 Enumerator Verifikasi Ulang Data Korban Banjir

Plt. Kalak BPBD Kabupaten Bireuen, Doli Mardian (paling kanan) di sela memberi pembekalan kepada Enumerator (21/1/2026).

BIREUEN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen mulai melakukan verifikasi ulang data korban banjir hidrometeorologi guna memastikan akurasi pendataan dan ketepatan sasaran bantuan pemerintah.

Sebanyak 200 enumerator yang terdiri dari mahasiswa, relawan, serta aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pembekalan teknis pendataan dan survei kerusakan pascabanjir di Pendopo Bupati Bireuen, Rabu pagi (21/1/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana (Plt. Kalak) BPBD Kabupaten Bireuen, Doli Mardian, menegaskan bahwa verifikasi ulang dilakukan untuk menjawab polemik data korban banjir yang berkembang di masyarakat.

"Pendataan harus dilakukan secara cermat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama lima hari masa verifikasi dan fasilitasi, kami berharap data yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujar Doli.

Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi lapangan selesai, data akan masuk ke tahap uji publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Langkah ini dinilai krusial agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai tingkat kerusakan yang dialami warga terdampak banjir.

Dalam pembekalan tersebut, BPBD menekankan bahwa survei hanya difokuskan pada objek yang benar-benar terdampak banjir.

Setiap bangunan rumah dengan kategori rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, hingga hilang wajib didokumentasikan dan ditunjukkan langsung di lokasi saat survei berlangsung.

"Pendataan ini bukan sekadar mengisi formulir. Semua harus berbasis fakta lapangan dan dapat diverifikasi," tegas Doli Mardian.

BPBD berharap, melalui verifikasi ulang ini, sengkarut data korban banjir dapat diakhiri sekaligus menjadi fondasi kuat bagi proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih transparan dan berkeadilan sosial.

Doli juga mengajak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada petugas pendataan di lapangan.

Sementara itu, Bukhari, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Rekonstruksi BPBD Bireuen, menjelaskan bahwa para pencacah data akan mengisi dokumen pendataan dalam bentuk daftar, tabel, dan formulir khusus yang telah disiapkan.

Namun, ia mengingatkan agar surveyor tidak melakukan penilaian tingkat kerusakan secara sepihak.

"Penilaian kerusakan akan ditetapkan melalui mekanisme verifikasi berlapis, bukan berdasarkan subjektivitas petugas," katanya.

Pendataan mencakup lima sektor utama, yakni perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor.

Khusus sektor perumahan, klasifikasi kerusakan hanya dibagi dalam tiga kategori, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.

Selain menggunakan formulir manual, BPBD juga menerapkan sistem digital. Data hasil survei akan diinput melalui aplikasi resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai upaya meningkatkan akurasi, integritas, dan transparansi data.

Verifikasi ulang yang melibatkan banyak pihak dan sistem berlapis ini diharapkan penanganan pascabencana dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan berpihak pada korban banjir.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL