![]() |
Foto: M Jafar, mantan Keuchik Gampong Pulo Gisa, Gandapura, Bireuen. |
BIREUEN – Dugaan praktik jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tajam datang dari mantan Keuchik Pulo Gisa Gandapura, sekaligus tokoh eks kombatan GAM, M. Jafar, yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menindaklanjuti kasus tersebut dan mendesak agar para pelaku diusut dan dibawa ke ranah hukum.
Kepada Wartawan, Jumat (25/4/2025), M. Jafar mengungkapkan bahwa praktik jual beli rumah bantuan tersebut terjadi di hampir 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen.
"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut hak masyarakat miskin," ujarnya.
Menurutnya, selama ini ia menerima banyak laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam program bantuan rumah layak huni untuk fakir miskin.
Masyarakat miskin, kata dia, hanya diminta menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, dan foto rumah tidak layak huni. Namun saat bantuan turun, rumah tersebut justru dialihkan ke pihak lain.
"Ini patut diduga diperjualbelikan. Bahkan, ada penerima manfaat yang justru berasal dari kalangan ekonomi mampu. Kondisi ini membuat 'putih mata' orang miskin," ungkap M. Jafar.
Ia menilai, dugaan praktik jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
"Hak orang miskin dibisniskan. Ironisnya, meskipun program rumah bantuan terus digulirkan, warga miskin di Bireuen masih banyak yang tinggal di gubuk reyot," katanya dengan nada geram.
M. Jafar juga menyinggung adanya rumah bantuan yang telah dibangun tetapi terbengkalai dan tidak dihuni sama sekali. Hal ini menurutnya mengindikasikan bahwa program bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
"Rumah-rumah itu sudah dibangun tiga tahun lalu tapi tidak ditempati. APH bisa turun langsung mengecek ke lapangan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, M. Jafar juga menyampaikan harapannya kepada Kapolres Bireuen yang baru, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, agar mengusut tuntas dugaan praktik jual beli rumah bantuan Pemerintah Aceh, khususnya yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR Aceh pada periode 2022 hingga 2024.
"Jika Kapolres Bireuen mampu menuntaskan persoalan ini, maka itu akan menjadi kado terindah bagi masyarakat miskin yang hingga kini masih tinggal di rumah tidak layak huni," pungkasnya.
Kontributor: Adi S.
Editor: Razi.
Social Header