Bupati Bireuen Bentuk Tim Penyelamatan Aset Daerah

Suasana konferensi pers Pemkab Bireuen dengan wartawan liputan Kabupaten Bireuen (30/4).
BIREUEN - Bupati Bireuen H. Mukhlis S.T konsisten menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. 

Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Bupati membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/322 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Bireuen.

Hal itu dikemukakan Bupati saat membuka acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Aset Daerah di Ruang Kerja Bupati di Kantor Puspemkab Bireuen, Rabu (30 April 2025).

Adapun permasalahan tersebut di antaranya aset yang dikuasai pihak lain, terdapat tanah, Gedung/Bangunan lainnya, ataupun aset daerah lainnya yang dikuasai oleh pihak ketiga. Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Selain itu, tim ini juga harus mengamankan penyerahan aset dari Aceh Utara ke Kabupaten Bireuen, bahwa setelah pemekaran yang masuk dalam Kab. Bireuen otomatis menjadi aset Pemda Bireuen.

Saat ini, Pemkab Bireuen tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1.439 bidang tanah. Sebanyak 513 bidang telah memiliki sertifikat. Sisanya, sebanyak 926 bidang belum bersertifikat. Selain itu, masih terdapat aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.

Tahun 2025 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik Pemkab Bireuen yang belum bersertifikat (secara bertahap).

Penertiban aset daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait.

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimda diantaranya Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK, Kajari Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim 0111 Bireuen Kasdim, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Pj. Sekda, Kepala Kantah/BPN Bireuen, Para Asisten Setdakab Bireuen, bersama intansi terkait (Kepala BPKD, Kadis Pertanahan, Inspektur Inspektorat).

(Prokopim Setdakab Bireuen)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL