![]() |
Foto: Munawal Hadi S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen. |
BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen melalui tim Jaksa enyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus, meningkatan status dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, dari penyelidikan ke tahap penyidikan (Selasa, 18 Maret 2025).
Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H menyebut Tim Jaksa Penyidik telah memanggil pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan BOKB serta mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana dimaksud.
"Pihak terkait sudah kita panggil untuk pengumpulan bukti-bukti," ujar Kajari Bireuen.
Lebih lanjut, Munawal Hadi menerangkan bahwa, berdasarkan keterangan dari para pihak terdapat 13 (tiga belas) UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp. 1.156.266.371,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Dugaan penyelewengan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen tersebut kuat dugaan karena Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara atas Tindak Pidana dimaksud guna menentukan tersangka.
Social Header