Bebasnya Abdul Ghafur Terkait Perkara Narkotika Sesuai Prinsip Peradilan yang Berkeadilan

Foto: Dr. Teuku Rasyidin, S.H.,M.H, dan Firmansyah S.H foto bersama Abdul Ghafur bin Badruddin.
BIREUEN - Pengadilan Negeri Bireuen telah membacakan putusan bebas terhadap Abdul Ghafur bin Badruddin, tersangka yang diduga terlibat kasus narkotika Shabu dengan perkara Nomor: 202/Pid.Sus/2024/PN Bir (Kamis, 13/3/2025).

Sebelumnya Abdul Ghafur diamankan petugas Polres Bireuen pada Minggu, 22/9/2024, di Kecamatan Peudada karena diduga terlibat dalam kasus Narkotika jenis Shabu seberat 1 Kg.

Dr. Teuku Rasyidin, S.H.,M.H, dan Firmansyah S.H, selaku Tim Penasihat Hukum tersangka tersebut mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Bireuen karena Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika.

Pengacara Abdul Ghafur itu menegaskan, keputusan Majelis Hakim sudah sejalan dengan prinsip keadilan dan azas praduga tak bersalah.

Merujuk pada Pasal 183 KUHAP, yang mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali ada dua alat bukti yang sah serta meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.

Selain itu juga, sesuai yang termaktub dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menetapkan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta petunjuk.

Kemudian, kata Doktor Teuku Rasyidin, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menemukan beberapa pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan serta ketidakcukupan alat bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Ghafur memiliki, menguasai, atau memperdagangkan narkotika, sebab barang bukti narkotika ditemukan pada pihak lain, yaitu Nazaruddin bin A. Rajab, yang perkaranya diperiksa secara terpisah.

Teuku Rasyidin menambahkan bahwa, keterangan Saksi yang mengaitkan Abdul Ghafur tidak didukung oleh alat bukti yang sah serta tidak ada saksi yang melihat secara langsung Abdul Ghafur melakukan transaksi narkotika.

Kemudian dugaan keterlibatan terdakwa hanya berdasarkan pengakuan Nazaruddin bin A. Rajab/keterangan yang berdiri sendiri, juga tidak mengarah kuat pada kliennya.

"Barang bukti berupa handphone yang disita dari Abdul Ghafur dan Nazaruddin bin A. Rajab tidak memiliki transkrip komunikasi yang membuktikan adanya transaksi narkotika. Lagipula, Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone yang disita tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Bahkan saat diperlihatkan di persidangan, perangkat tersebut tidak dapat diakses untuk membuktikan adanya riwayat komunikasi terkait transaksi narkotika antar mereka," ungkap Teuku Rasyidin.

Lebih lanjut Ia menyoroti adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Prosedur Hukum Acara Pidana dalam proses penyidikan. Sebab terdakwa tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan, hal ini dinilai melanggar Pasal 56 KUHAP.

"Terdakwa diperiksa dengan tekanan, paksaan, ancaman, serta dalam kondisi yang tidak bebas. Itu bertentangan dengan Pasal 28G UUD 1945 serta Konvensi PBB tentang Anti Penyiksaan," Imbuh Doktor.

Sebut Alumnus Doktoral Hukum USU tersebut, putusan Majelis Hakim telah mempertimbangkan prinsip fundamental dalam hukum pidana bahwa "lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah". Prinsip ini selaras dengan asas "In dubio pro reo", yang berarti jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.

Pengacara kawakan itu juga menegaskan, putusan bebas tersebut merupakan bentuk nyata dari penerapan asas legalitas dan kepastian hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip peradilan yang berkeadilan yang telah ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Oleh karenanya, Ia menyambut baik dan menghormati putusan Pengadilan ini sebagai cerminan dari supremasi hukum yang berkeadilan, seraya mengapresiasi putusan Pengadilan sebab sudah sesuai prinsip Hukum.

"Putusan ini membuktikan bahwa proses peradilan di Indonesia masih menjunjung tinggi hak-hak terdakwa serta asas praduga tak bersalah," jelas salah satu Pakar Hukum di Aceh.

Pun demikian, pihaknya juga menghormati kemungkinan jika Jaksa Penuntut Umum menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengajukan Kasasi.

"Kami menghormati jika JPU mengambil langkah kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Namun, kami tetap berkeyakinan bahwa putusan bebas ini telah sesuai dan tepat secara hukum berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang ada," sambungnya lagi.

Terakhir, Teuku Rasyidin menegaskan bahwa rilis hukum ini perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan informasi hukum yang jelas.

"Ini perlu kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab memberikan informasi hukum yang jelas," pungkas Dr. Teuku Rasyidin S.H.,M.H kepada lenteranasional.com (Minggu, 16/3/2025) malam.

Menyikapi putusan Pengadilan yang telah membebaskan Abdul Ghafur, Kepala Kajaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi S.H.,M.H kepada wartawan menyatakan akan mengajukan kasasi.

"Pastinya langkah hukum akan kita ambil dengan mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Senin pagi sudah bisa dicek di SIIP atas langkah hukum yang kita lakukan," terang Munawal Hadi.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL