![]() |
Kedua tersangka Tindak Pidana Narkotika di Pelimpahan tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, (26/2). |
BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti berupa 108 kilogram ganja dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sebagai bagian dari proses hukum terhadap jaringan peredaran narkotika yang diungkap oleh Mabes Polri.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka, M dan Z, ditangkap oleh tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Perkara ini bermula saat tersangka M dan Z menunggu seseorang bernama Dek Gam (DPO). Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan keduanya dan menemukan ganja di sepeda motor yang mereka gunakan," ungkap Wendy.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 110 bungkus daun kering yang diduga ganja dengan berat total 108 kg, serta 1 unit HP OPPO F9 tanpa SIM card, 1 unit HP ITEL A80 tanpa SIM card, 4 keranjang rotan, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah-putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Bireuen dan sekitarnya.
Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses hukum. Pungkas Wendy.
Social Header