BANDA ACEH – Ishak, S.H., CPCLE, CPM, selaku penasihat hukum bersama keluarga korban penganiayaan Ahmad Zaky dan Robi Albaruni, warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Banda Aceh, Senin (17/2/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta atensi Kejati terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan terdakwa RM mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kami datang menyerahkan surat permohonan pada SPKT ke Kantor Kejati Aceh agar Kajati memberikan atensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan terdakwa RM mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Ishak.
Menurut Ishak, akibat penganiayaan yang dialami, kliennya menderita muntah darah serta mengalami luka di sejumlah bagian tubuh hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Upaya perdamaian pun telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen (dua kali), hingga Pengadilan Negeri Bireuen, namun tidak mencapai kesepakatan.
Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa terdakwa RM sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kelas II Bireuen, namun kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah.
Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen dengan nomor perkara 211/Pid.Sus/2024/PNBir dan telah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam pernyataannya, Ishak menegaskan bahwa tindakan RM telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80. Selain itu, ia juga mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kesetaraan hukum bagi setiap warga negara.
"Kami bersama keluarga korban meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan. Kami berharap JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya terhadap tiga korban, dua di antaranya adalah klien kami," ujar Ishak, S.H., CPCLE, CPM.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang adil. Oleh karenanya Keluarga korban berharap Kejati Aceh memberikan perhatian khusus agar proses peradilan berjalan transparan dan adil bagi para korban. (Rel)
Social Header