![]() |
Foto: Ishak, SH, CPCLE, CPM, bersama saudara kandung korban Ahmad Zaky di depan Kejari Bireuen (14/2). |
BIREUEN - Kuasa hukum korban penganiayaan, Ahmad Zaky dan Robi Albaruni, warga Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam memohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen untuk menuntut terdakwa RM dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara Ishak, SH, CPCLE, CPM, Jumat (14/2/2025).
Jelas Ishak, peristiwa penganiayaan, kliennya mengalami muntah darah dan luka di sejumlah bagian tubuh sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Selain tindakan kekerasan, tersangka RM juga diduga melaporkam kedua korban sehingga ditahan di Polsek Samalanga selama empat hari disertai turut diamankan sepeda motor milik anak Robi Albaruni selama hampir empat bulan.
Upaya perdamaian telah dilakukan di Polres Bireuen dengan mediasi yang difasilitasi penyidik sebanyak satu kali, namun tidak mencapai kesepakatan. Ketika kasus ini dilimpahkan ke Kejari Bireuen, upaya mediasi kembali dilakukan sebanyak dua kali, tetapi juga menemui jalan buntu.
Tersangka RM sempat ditahan di Lapas Kelas II Bireuen, namun kemudian dibebaskan dengan status tahanan rumah.
Saat ini, lanjutnya, perkara itu tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen dengan nomor perkara 211/Pid.Sus/2024/PNBir dan telah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dalam permohonannya, pengacara Ishak menegaskan bahwa perbuatan RM telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80.
Selain itu juga mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Ishak meminta Kejari Bireuen untuk menuntut terdakwa dengan hukuman setimpal sesuai dengan kesalahannya terhadap tiga (anak) korban, dua anak diantaranya adalah kliennya.
"Permohonan tersebut merupakan permintaan dan keinginan dari keluarga korban yang meminta keadilan terhadap prahara yang menimpa anak-anak mereka," tukas Ishak SH, CPCLE, CPM.
Social Header