Kilauan Emas Bos Skincare Mira Hayati Kini Berganti Borgol saat Dibui

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka bos skincare mengandung merkuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2). Saat diserahkan, tiga bos skincare mengandung merkuri tidak lagi tampak glamour.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan tiga tersangka kasus skincare mengandung merkuri yang diserahkan kepolisian yakni Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustari Dg Sila ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Soetarmi mengatakan selanjutnya ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Makassar selama 20 hari ke depan.

Dikutip merdeka.com, "Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari hingga 22 Februari 2025," tuturnya.

Selanjutnya, kata Soetarmi, JPU akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Sementara Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya. Agus menyatakan setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ucapnya.

Sekadar diketahui, ketiga tersangka dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan subsidaer pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.


Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL