BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan barang bukti/ sitaan yang berasal dari tindak pidana.
Semua itu meliputi tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H, dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta para tamu undangan lainnya.
Hal itu diterangkan Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH (Rabu, 5/2/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen berupa, Narkotika jenis Shabu 6.100 gram (70 perkara), Ganja 4.300 gram (7 perkara), Narkotika jenis Psikotropika 196 butir (1 perkara), Handphone 51 unit, bong 11 buah, timbangan digital 46 unit, mancis 9 buah, kotak rokok 11 buah, plastik bening 46 lembar, kaca pirex 5 buah, dan bambu penjepit 6 buah.
Selain itu pula terdapat gunting 11 buah, sendok sabu 10 unit, Tas/Dompet 13 buah.
Berikut juga senjata tajam 2 buah, kosmetik ilegal 1.416 buah.
Sedangkan barang bukti dari OHARDA meliputi, gunting : 1 buah, kunci 1 unit, parang 3 buah, pakaian 4 buah, tali tambang 14 meter, tangga 1 buah.
Selanjutnya, barang bukti KAMNEGTIBUM / TPUL yakni, selang 1 buah, flashdisk 1 buah, buku/nota 11 buah, pakaian 5 buah, pakaian dalam 2 buah, sim card 2 buah, batuan mineral 289 karung.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan sabu dilarutkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.
Social Header