Kejari Bireuen Dorong Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Tanah Wakaf

Suasana di sela Ekspose Kejari Bireuen bersama Kementerian Agama dan BPN dalam rangka mempercepat sertifikasi Tanah Wakaf (7/2).
BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan Ekspose bersama Kementerian Agama dan BPN guna mempercepat sertifikasi Tanah Wakaf.

Hal tersebut dilakukan Kejari Bireuen melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., dan Tim Jaksa Pengacara Negara. Mereka menggelar ekspose pendampingan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen (Jumat, 07 Februari 2025).

Adapun tujuan dari kegiatan dimaksud adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi yang kerap timbul dari pihak ahli waris almarhum sehingga menjadi kendala pengelolaan tanah wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kegiatan ibadah, dengan harapan dapat mencegah penyelewengan oleh pihak lain.

Pada awal tahun 2025, terdapat 50 sertifikat tanah wakaf yang harus diselesaikan di Kabupaten Bireuen.

Kejaksaan Negeri Bireuen terus mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tersebut, dengan memberikan solusi dan pendampingan langsung di lapangan untuk mengatasi permasalahan yang muncul.

"Dukungan Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap program sertifikasi tanah wakaf ini sejalan dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam mencapai perdamaian, keadilan, dan penguatan lembaga serta kemitraan yang kokoh untuk kebaikan masyarakat," ujar Hanita Azrica, S.H., M.H.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif kepada masyarakat.

Di bawah komando Munawal Hadi SH MH, Korps Adhyaksa di Kabupaten Bireuen itu berkomitmen untuk terus aktif dalam mendukung upaya-upaya yang memperkuat kelembagaan dan keadilan di Kabupaten Bireuen.

Dengan harapan, ekspose ini tidak hanya sebagai langkah administratif semata, tetapi juga sebagai wujud nyata dari komitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum, terutama dalam konteks pengelolaan tanah wakaf yang sangat sensitif.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL