Ketua BKAD Ditahan Jaksa Terkait Korupsi PNPM Jeunieb

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan seorang tersangka berinisial Al atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb.

Dugaan korupsi ini berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Munawal menuturkan, berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Aceh, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp856.369.000 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

"Kasus ini berawal dari musyawarah antar desa pada 24 Juni 2019, di mana tersangka Al mengambil kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri," jelas Munawal Hadi, Senin (30/12/2024).

Kajari Bireuen yang memperoleh penghargaan Kejari berkinerja terbaik Tahun 2024 itu menambahkan, calon peminjam diwajibkan menemui tersangka terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman diproses ke tahap berikutnya.

Praktik ini diduga menyimpang dari mekanisme resmi yang berlaku.

Akibat perbuatannya, Al dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," tegas Kajari Bireuen.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL