![]() |
Prosesi jalannya sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen di Pengadilan Negeri, (5/11). |
Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa DR dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (5 November 2024).
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan "penyebaran, pertunjukan, distribusi, transmisi, dan/atau pembuatan konten elektronik bermuatan asusila yang dapat diakses publik,".
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan "penyebaran, pertunjukan, distribusi, transmisi, dan/atau pembuatan konten elektronik bermuatan asusila yang dapat diakses publik,".
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan rubah kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya tersebut, JPU menuntut DR dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dijelaskan juga, terdakwa sebelumnya ditangkap oleh aparat Polres Bireuen pada Rabu, 28 Agustus 2024, karena diduga memposting video bermuatan asusila yang melibatkan korban AFS di akun TikTok miliknya, sehingga dapat diakses oleh publik.
Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya tersebut, JPU menuntut DR dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dijelaskan juga, terdakwa sebelumnya ditangkap oleh aparat Polres Bireuen pada Rabu, 28 Agustus 2024, karena diduga memposting video bermuatan asusila yang melibatkan korban AFS di akun TikTok miliknya, sehingga dapat diakses oleh publik.
Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Social Header