Pidie Jaya - Penggunaan anggaran belanja daerah Kabupaten Pidie Jaya mengalami defisit riil anggaran sebesar 77,5 milyar yang berasal dari utang belanja dan pengguna kas yang dibatasi penggunaanya.
Hal tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2023, ( LHPK BPK Aceh nomor : 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024) tertanggal 17 Mei 2024.
Dimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Aceh atas dokumen penganggaran dan pelaporan keuangan para Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2023 menunjukan permasalahan terhadap realisasi belanja mengunakan KAS yang dibatasi penggunaanya sebesar 433.269.031.37 dan utang belanja akibat tidak tersedianya dana sebesar 77.089.696.907.00, dengan total keseluruhan defisit rill 77,5 milyar.
Namun berkenan dengan itu, di tengah defisit anggaran, pemerintah Pidie Jaya berhasil memberikan Beasiswa kepada 336 mahasiswa yang melaksanakan tugas akhir kuliah dengan rincian untuk tingkat pendidikan D-IV / SI (Satra satu ) sebanyak 339 mahasiswa dengan nilai bantuan 1.850.000/ Mahasiswa dan total keseluruhan 627.150.000 ( enam ratus dua puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Dan untuk S2 ( Sastra dua ) sebanyak 26 Mahasiswa dengan nilai bantuan 4.850.000/ Mahasiswa dan total nilai bantuan keseluruhan 126.100.000 ( seratus dua puluh enam juta seratus ribu rupiah ), dan untuk bantuan S3 ( Satra tiga/ gelar Doktor) sebanyak 1 orang dengan nilai bantuan 7.500.000 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Untuk total pengeluaran keseluruhan Beasiswa tersebut sebanyak 700 juta , dan ini sebuah angka yang fantastis di tengah tengah anggaran belanja daerah berada dalam posisi defisit.
Berkenaan hal tersebut, Muhammad Rissan sapaan akrabnya Bang Brewok di konfirmasi media ini (13/8) mengatakan, defisit anggaran itu hal yang wajar, dan itu lumrah terjadi, namun sungguh disayangkan apabila pemanfaatan anggaran belanja daerah tidak tetap sasaran.
Contohnya, pemberian beasiswa tugas akhir mahasiswa yang sebagaimana berdasarkan temuan BPK Aceh dalam laporanya yang pernah di muat oleh salah satu media cetak disebutkan, hasil pemeriksaan BPK Aceh atas pertanggung jawaban bantuan sosial, menunjukan terdapat belanja bantuan sosial berupa beasiswa penyusunan tugas akhir bagi mahasiswa SI/D-IV, S2 dan S3 asal Kabupaten Pidie Jaya.
Sebagaimana dalam laporan BPK Aceh, pemberian beasiswa tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana penerimaan bantuan sosial dan tentunya tidak sesuai dengan peraturan bupati Pidie Jaya no: 60 tahun 2021, tentang pedoman pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD, dan hal tersebut berpotensi dapat merugikan negara.
Lanjut bang brewok, sebagaimana yang tertera dalam loparan BPK Aceh tertanggal 17 Mei 2024, bahwa pemberian beasiswa tersebut tidak menggambar kondisi yang sebenarnya.
maka berdasarkan itu, sudah selayaknya Kejaksaan untuk dapat melakukan Audit lebih lanjut terhadap siapa saja yang mendapkan beasiswa tersebut, karena angka 700 juta beasiswa tugas akhir mahasiswa tersebut menjadi tanda tanya.
Di samping itu bang brewok juga menyoroti keadaan pemerintah Pidie Jaya yang sedang dalam keadaan tidak baik baik saja, dimana masih ada Qanun daerah yang belum di Perkuat oleh Peraturan Bupati sebagai pijakan untuk instansi dalam menjalan sebuah kewajiban yang harus di penuhi. Pungkasnya. (Rel)
Social Header