![]() |
Rekonstruksi perkara Pembunuhan Mahasiswi UMMAH di Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen (27/8). |
Pembunuhan tragis itu terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 melibatkan tersangka RJA dan Siti Alia Humaira (21) korban meninggal dunia di rumah orang tuanya.
Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri menyatakan rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati.
"Perbuatan tersangka RJA dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati," pungkas Dia.
Rekonstruksi perbuatan sadis tersebut dipimpin Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang berada di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang itu turut melibatkan sejumlah pihak terkait dari TNI, Satpol PP bahkan tokoh masyarakat.
AKBP Jatmiko menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut dipicu karena korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.
Dari peraga ulang tersangka terungkap fakta sejumlah aksinya terhadap almarhumah korban, diantaranya yaitu membekap muka korban dengan sebuah bantal pada saat Ia sedang tidur di dalam kamar.
"Tersangka RJA membekap muka korban dengan bantal saat sedang tidur," ujar Jatmiko.
Kemudian tersangka menindih serta memukul bagian muka sampai mencekik leher korban sehingga korban tidak bernafas dan meninggal dunia.
"RJA juga menindih korban, memukul muka korban sampai mencekik leher korban sehingga korban tidak bernafas dan meninggal dunia," tandas Kapolres Bireuen itu.
Social Header