![]() |
Foto: Kepala BPKD Bireuen, Mawardi S.STP, M.Si, (Ist). |
Bireuen - Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/465/2024 pada tanggal 2 Mei 2024. Surat ini mengatur kewajiban pembayaran pajak daerah bagi pelaku usaha di sektor perdagangan dan jasa penginapan, berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Ditegaskan bahwa setiap individu atau entitas hukum yang bergerak dalam sektor perdagangan dan jasa penginapan wajib membayar pajak daerah.
Pj Bupati Bireuen mendorong seluruh pengelola warung, kafe, dan penginapan di wilayah Kabupaten Bireuen untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen. Pendaftaran harus disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing.
Surat edaran ini juga mengingatkan pelaku usaha untuk menyetorkan pajak tepat waktu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang diterima. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini akan menerima surat teguran atau peringatan yang diterbitkan tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran.
Lebih lanjut, SE tersebut menekankan pentingnya kerjasama dengan petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum pajak daerah. Pengelola usaha yang tidak mendaftarkan diri dan tidak membayar pajak daerah dengan benar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Bireuen.
Kepala BPKD Bireuen, Mawardi S.STP, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya melalui Tim Bidang Pendapatan PAD mulai bekerja menyampaikan Surat Edaran Bupati tentang pajak restoran dan hotel kepada pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, hotel dan usaha lainnya sejak Senin, 6 Mei 2024.
Jika surat edaran Pj Bupati Bireuen ini dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan Kabupaten Bireuen yang lebih baik, imbuh Dia.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan setiap pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan daerah.
"Dengan adanya kerjasama yang baik antara pelaku usaha dan pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Bireuen dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tukas Mawardi.
Birul Walidin, S.STP, M.Ec.Dev, Kabid Pendapatan PAD, menerangkan bahwa di Kabupaten Bireuen terdapat ratusan usaha yang tercakup dalam edaran ini.
Dalam satu bulan pertama, tim berhasil menyampaikan informasi kepada sekitar 320 pelaku atau pengelola usaha. Kategori usaha yang didata meliputi 11 hotel, 11 restoran, dan 183 warung berikut sejumlah usaha lainnya.
Birul Walidin juga berujar bahwa terdapat penambahan 40 wajib pajak baru dari berbagai kategori usaha di Bireuen. (*)
Social Header