Seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Kamis (13/6/2024) menyampaikan kepada media bahwa kondisi saat ini para ASN Puskesmas harus masuk pukul 07:45 WIB dan pulang pukul 15:00 WIB.
Menurutnya, setelah dipotong dengan jam istirahat selama 1 jam, maka jam kerja efektif mereka adalah delapan jam per hari.
Dengan demikian, jika dikalikan enam hari dalam seminggu, jumlah jam kerja yang mereka lakukan mencapai 48 jam.
Padahal, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN seharusnya hanya 37 jam 30 menit per minggu.
Narasumber tersebut menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut disebutkan ASN dalam seminggu bekerja selama 37 jam 30 menit.
Namun, jika dibagi dalam lima hari kerja, maka per hari jam kerja efektif adalah 7 jam 46 menit, tidak termasuk jam istirahat.
Tetapi, kenyataan yang terjadi di Puskesmas Kabupaten Bireuen adalah mereka bekerja selama enam hari dalam seminggu, sehingga total jam kerja mereka dalam seminggu menjadi 48 jam, melebihi ketentuan yang diatur dalam Perpres tersebut.
"Jika kita bagi lima hari, maka jam kerja harian adalah 7 jam 46 menit tidak termasuk jam istirahat. Tetapi realitasnya di Puskesmas Kabupaten Bireuen adalah enam hari kerja, sehingga dalam seminggu mereka bekerja 6 jam 21 menit lebih lama dari yang seharusnya," tambahnya lagi.
Kondisi ini tentu menjadi tanya tentang kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan dampaknya terhadap kesejahteraan para ASN di Puskesmas.
Lagi pula, penambahan jam kerja itu mengurangi efektivitas dan kesejahteraan para pegawai.
Karena itu dirinya mengharapkan hal dimaksud perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak para ASN terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penegakan aturan mengenai jam kerja ini penting untuk menjamin keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi para ASN. Selain itu juga guna memastikan bahwa jam kerja yang diterapkan sesuai dengan regulasi dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas para pegawai, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," bebernya.
Diharapkan kepada pemangku jabatan di Bireuen segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap kebijakan jam kerja yang diterapkan, untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga informasi ini tayang, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. (*)
Social Header