Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Lafakha, Kepala Inspektorat Alwi : Kerugian Mencapai 300 Juta

Simeulue - Inspektorat Kabupaten Simeulue, telah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi Dana Desa Lafakha Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kerugian negara mencapai Rp 300 Juta lebih.

"LHP sudah ditandatangani Bupati Simeulue, surat sudah sampai ke Inspektorat. Dan Diberikan waktu 60 hari Kepada Kepala Desa Lafakha untuk mengembalikan," ujar Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi kepada wartawan, Selasa, (16/04/2024).

Alwi mengatakan salah satu yang tidak dapat ditolerir oleh Inspektorat, aparatur Desa Lafakha tidak menyetor pajak. Padahal pajak sudah dipotong terlebih dahulu.

"Semacam ada kesengajaan pajak tidak disetor," Kata Alwi.

Selain itu kata Alwi, Dana BUMDes yang dipinjam oleh Amir Mahmud alias Amir Dagang hingga saat ini belum dikembalikan.

Alwi menggatakan, temuan Inspektorat Simeulue diantaranya Dana BUMDes Desa Lafakha senilai Rp 168 juta, pajak yang tidak disetor sebanyak Rp 27 juta.

Pengadaan Mobiler sekitar Rp 17 juta, serta kegiatan Dana Desa lainnya seperti kegiatan pembangunan fisik, yang nilainya jika ditotal Rp 300 juta lebih.

"Nilainya saya lupa, sekitar Rp 300 juta lebih," Kata Alwi.

Sejumlah tokoh masyarakat yang dikonfirmasi mengatakan, berterima kasih kepada Inspektorat Simeulue yang telah mengaudit Desa mereka.

Dengan adanya temuan Inspektorat ini, mereka berharap agar Penjabat Bupati Simeulue, segera memberhentikan Kepala Desa Lafakha dari jabatannya.

Karena menurut mereka, temuan Inspektorat Simeulue ini akan menjadi polemik di Desa dan dikhawatirkan membebani Desa Lafakha, dan menghambat pembangunan Desa Lafakha. Maka solusi yang tepat adalah menghentikan Kepala Desa Lafakha.

"Kami berterima kasih kepada Inspektorat telah merampungkan audit. Dan meminta kepada bapak Bupati Simeulue segera memberhentikan Kepala Desa Lafakha dari jabatannya," kata mereka.

Selain itu, tokoh masyarakat Desa Lafakha juga mendesak aparat penegak hukum, agar kasus dugaan korupsi Dana Desa Lafakha ini, ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. (**)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL