PAN dan Nasdem Pijay Laporkan Manipulasi Jumlah Suara

PIDIE JAYA - Partai Nasdem dan PAN melaporkan sengketa hasil perolehan suara pemilihan Legislatif (Pileg) kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (1/3/2024).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pidie Jaya Fajri M. Kasem didampingi Yusra Hayati selaku Kordiv  Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.

Kepada wartawan Yusra membenarkan telah menerima laporan dari partai Nasdem dan PAN Pidie Jaya terkait sengketa hasil Plano rekapitulasi terhadap Caleg DPRK Pidie Jaya Dapil 1 (Meureudu, Meurah Dua dan Ulim) dari partai PAN serta Dapil 3 (Bandar Baru) atas nama Bustami dari Partai Nasdem.

"Laporan sudah kami terima, dan akan segara kami tindak lanjut berdasarkan bukti bukti yang telah dilampirkan oleh partai ataupun caleg yang bersengketa, nanti setalah semuanya terpenuhi  dan lengkap berdasarkan bukti formilnya akan segara kami sidangkan," imbuh Yusrahayati.

Sedangkan Bustami Caleg DPRK Dapil 3 dari partai Nasdem menjawab, laporan dimaksud diajukan kepada Bawaslu berdasarkan kejadian di ruang rapat Plano Rekapitulasi hasil pemungutan suara Kecamatan Bandar Baru, di mana hasil yang dibacakan oleh PPK tidak sesuai dengan hasil C Plano yang dipegang oleh Saksi partai pada saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Bustami turut di dampingi Ketua DPC Nasdem Pidie Jaya Yusri Yusuf (Yusri Melon) dan Mustari Muhktar SH selaku penasihat hukum Partai Nasdem Pidie Jaya.

"Hasil Plano yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Bandar Baru, sangat jelas telah menciderai azas demokrasi, di mana telah terjadi pengembulungan suara untuk salah satu partai dan ini bukan dugaan tapi kenyataan terjadi di rapat pleno rekapitulasi kecamatan Bandar Baru yang di laksanakan pada tanggal 23 - 24 Februari 2024," sebut dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Yusri Abdullah selaku caleg DPRK Pidie Jaya Dapil 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) bahwa ada indikasi kecurangan yang dimainkan oleh oknum PPK terkait jumlah suara yang didapatkan oleh beberapa partai. 

Persoalannya di dalam C Plano masing-masing saksi partai di setiap TPS terdapat perbedaan selesih suara pada rekapitulasi Plano yang dibacakan oleh PPK Kecamatan baik di Kecamatan Meureudu, Meurah Dua dan Kecamatan Ulim.

"Buntutnya, pada saat penandatanganan hasil rekapitulasi Plano saksi Kecamatan dari PAN enggan melakukan penandatanganan, karena kami yakin jumlah suara tersebut telah di manipulasi oleh oknum PPK," tegas Yusri.

Yusri Juga menambahkan bahwa hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya, dimana hingga saat ini lembaran D hasil Plano belum diserahkan kepada para saksi yang mengikuti rapat rekapitulasi Plano di Kecamatan. Hal itu pun menjadi semakin menguatkan kecurigaan adanya permainan pindah suara dari salah Partai Politik tertentu ke partai yang lainnya, hingga Form keberatan saksi pun tidak di berikan kepada saksi partai yang menaunginya.

"Kalau suara tersebut Riil didapatkan sesuai dengan C Plano di setiap TPS kami terima. Namum di sini diwarnai kejanggalan yang terjadi. Kami DPC PAN Pidie Jaya akan menempuh jalur hukum," tegas Yusri.

Sementara itu, sekretaris DPC PAN Pidie Jaya, Muhalil menambahkan, ihwal yang dialami Caleg dimaksud sudah dilaporkan kepada DPP PAN serta telah menyiapkan pengacara.

"Ini sudah kami laporkan kepada Dewan Pengurus Pusat PAN dan Insyaallah segala kebutuhan akan di siapkan, baik itu pengacara dan kebutuhan lainnya," pungkas Muhalil. (MR)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL