Kuasa Hukum F Sambut Baik Putusan Pengadilan Tinggi Aceh

Foto: Ishak SH, Kuasa Hukum bersama terdakwa (F) di Lapas Kelas II B Bireuen, (21/2).
BIREUEN - YARA perwakilan Bireuen selaku Kuasa hukum dan keluarga (F), terdakwa Jarimah Pelecehan Seksual menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Aceh yang telah membatalkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen sebagaimana tertuang dalam perkara nomor 8/JN/2024/MS-Aceh tanggal 31 Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan sekretaris YARA perwakilan Bireuen Ishak SH didampingi Saifuddin SH dan Riki Iswandi SH.

Sebelumnya, sambung Ishak, kliennya itu dituntut oleh Kejaksaan Negeri Bireuen dalam dakwaan tunggal yaitu dua puluh empat (24) bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah telah melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 Hakim Mahkamah Syariah Bireuen dalam perkara nomor 5/JN/2022/MS-Bir, juga menghukum terdakwa sama dengan tuntutan JPU.

Atas vonis tersebut terdakwa (F) merasa sangat keberatan sehingga mengajukan upaya banding.

"Merasa sangat keberatan terhadap vonis hakim kepada dirinya, terdakwa melalui kami kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan nomor 5/JN/2023/MS-Bir," ujar Ishak SH.

Lagi pula dugaan Jarimah dilakukan sekira Agustus 2022 namun baru dilaporkan pihak korban pada September Tahun 2023 ke Polres Bireuen.

"Laporan atas dugaan/tuduhan tersebut sudah berselang lama dan kenapa baru di Tahun 2023 dilaporkan. Itu lah yang membuat klien kami ini tidak bisa menerima dan berjuang untuk mencari keadilan, hingga akhirnya Pengadilan Tingkat Banding membatalkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen dan menerima permohonan banding klien kami," tutur Ishak.

Lanjut Ishak, upaya banding dimaksud akhirnya berbuah manis sebab Pengadilan Tinggi Aceh memvonis terdakwa dari hukuman kurungan badan menjadi uqubat ta'zir cambuk sebanyak dua puluh empat (24) kali.

"Dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Aceh menghukum (F) dari kurungan badan menjadi uqubat ta'zir cambuk sebanyak dua puluh empat (24) kali, sebagaimana dalam putusan nomor 8/JN/2024/MS-Aceh yang diterima oleh terdakwa pada Senin, 19 Febuari 2024 di Lapas Kelas II B Bireuen," pungkasnya. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL