Kajari Bireuen Tekankan Dua Hal Cegah TIPIKOR

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menerima audiensi LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen, (29/2).
BIREUEN - "Kami menekankan dua hal penting dalam mencegah tindak pidana korupsi yaitu integritas pribadi dan nilai-nilai agama sebagai pedoman untuk menghindarkan diri dari tindakan-tindakan tercela termasuk korupsi".

Hal tersebut dikatakan Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus saat menerima audiensi LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen.

Kegiatan tersebut berlangsung di Waroeng Adhyaksa Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis, (29 Februari 2024) dalam rangka membahas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah ditangani oleh Kejari Bireuen serta berbagai permasalahan lain di Kabupaten Bireuen.

Munawal Hadi menyampaikan pada Tahun 2023 Korp Adhyaksa Bireuen telah menangani Perkara Korupsi diantaranya Perkara TIPIKOR dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura yang telah Inkracht beberapa hari lalu.

Kemudian Perkara TIPIKOR Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang.

Lebih lanjut lagi, Munawal menuturkan di Tahun 2024 ini pihaknya sedang melakukan Penyidikan Dugaan TIPIKOR Penggunaan anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Dayah Baro Jeunieb Tahun Anggaran 2018 s/d 2020.

Di sela itu, Kajari Bireuen turut mengapresiasi dan mendukung penuh peran GeRAK dan berharap semua elemen masyarakat turut berperan aktif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat menyengsarakan masyarakat banyak. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL