Pemerintah Alokasikan Rp71,3 T Untuk Pemilu 2024


Pesta demokrasi tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif yang dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah, pada 27 November 2024.

Untuk mensukseskan pesta demokrasi, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. 

Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian:

• Tahun 2022, anggaran Pemilu sebesar Rp3,1 triliun

• Tahun 2023, anggaran Pemilu sebesar Rp30,0 triliun

• Tahun 2024, anggaran Pemilu sebesar Rp38,2 triliun

Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Total realisasi anggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 mencapai Rp2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,1 triliun dan di tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp30,0 triliun.

Pemerintah Siapkan Anggaran Sampai Dua Putaran di Pemilu 2024

Untuk anggaran Pemilu TA 2024 sebesar Rp38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024.

Penyelenggaraan Pemilu sendiri menggeliatkan semua sektor kehidupan masyarakat. Tidak hanya sosial dan politik, juga sektor ekonomi. Anggaran Pemilu yang dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan logistik, barang dan jasa secara tidak langsung akan menggairahkan sektor produksi dan distribusi.

Anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu. Namun berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang. 

Mari kita menyambut Pemilu 2024 mendatang, dengan tanpa ujaran kebencian, tanpa hoaks, dan tidak melakukan polarisasi. Kita sukseskan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi Indonesia dengan kegembiraan.

Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Parpol Sebesar Rp126 Miliar

Setiap tahunnya pemerintah Indonesia mengucurkan dana bantuan untuk partai politik, Besaran bantuan itu diberikan sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu legislatif terakhir.

Berikut rincian partai politik yang menerima bantuan keuangan pada tahun anggaran ini, seperti dinyatakan dalam Kepmendagri No.900.1.9-146 Tahun 2023:

1. PDIP: Rp1.000 x 27.053.961 suara sah = Rp27,05 miliar

2. Gerindra: Rp1.000 x 17.594.839 suara sah = Rp17,59 miliar

3. Golkar: Rp1.000 x 17.229.789 suara sah = Rp17,23 miliar

4. PKB: Rp1.000 x 13.570.097 suara sah = Rp13,57 miliar

5  Nasdem: Rp1.000 x 12.661.792 suara sah = Rp12,66 miliar

6. PKS: Rp1.000 x 11.493.663 suara sah = Rp11,49 miliar

7. Demokrat: Rp1.000 x 10.876.507 suara sah = Rp10,88 miliar

8. PAN: Rp1.000 x 9.572.623 suara sah = Rp9,57 miliar

9. PPP: Rp1.000 x 6.323.147 suara sah = Rp6,32 miliar

Total: Rp1.000 x 126.376.418 suara sah = Rp126,38 miliar.

Terlepas dari kontestasi partai politik dan Capres-Cawapres, kita berdoa agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai. Karena stabilitas politik menjadi garansi terhadap stabilitas ekonomi.

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL