Kaleidoskop Kasus Terheboh Guncang Tanah Air di Tahun 2023


Sepanjang Tahun 2023 ada beberapa kasus terheboh yang mengguncang tanah air sepanjang tahun 2023, Salah satunya kasus yang menyeret Mantan perwira tinggi polri Irjen pol Ferdi Sambo.

1. Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kasus pembunuhan Brigadir J mulai mencuat saat publik dikejutkan dengan peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Peristiwa itu awalnya disebut sebagai tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Mabes Polri lalu membentuk Tim Khusus menyusul gencarnya sorotan publik terhadap peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Mabes Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J, Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 17 Januari 2023 setelah sekitar dua bulan rangkaian persidangan,

Sambo dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J dan Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia.

2. Awal Terkuaknya Pamer Harta Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Tanah Air dihebohkan oleh kasus Mario Dandy dan terungkapnya "sisi gelap" Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Terbukanya "kotak pandora" pegawai penerimaan negara itu tidak terlepas dari hubungan yang dimiliki Mario Dandy dengan mantan pejabat eselon II DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan ayahnya.

Kehebohan bermula dari sejumlah foto dan video yang beredar menunjukan aksi penganiayan dengan latar belakang mobil Rubicon.

Nama Rafael pun akhirnya menjadi sorotan, sebab anaknya yang bernama Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan yang kerap menunjukan gaya hidup mewah di media sosial.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Buntut dari kasus penganiayaan dan temuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akhirnya turun tangan langsung. 

Sri Mulyani memerintahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu agar harta kekayaan Rafael diperiksa, menyusul mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael.

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun, Senin (11/12/2023)




Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL