KPK Tetapkan Mentan Tersangka, Diduga Terima Setoran Pakai Uang Asing



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. 


KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo mematok setoran senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II, di Kementerian Pertanian (Kementan), per bulannya. 

 

Praktik korupsi itu dijalankan politikus Partai NasDem ini melalui dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.  


Menurut Johanis, uang itu dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 


Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut. 

 

Melansir Jawapos, Kamis (12/10/2023). "Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ucap Johanis, Rabu (11/10/2023).

 

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK  Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima SYL melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat. 


 

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL