Kejari Bireuen Hentikan Perkara Penadahan Melalui RJ

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyaksikan langsung perdamaian tersangka Jamaluddin Bin Alm Ibrahim dan Saiful Bahri Bin Muhammad Ali dengan korban Mustafa Kamal Bin Ismail menggunakan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice), (5/5)
Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan penuntutan perkara penadahan atas nama tersangka Jamaluddin Bin Alm Ibrahim dan Saiful Bahri Bin Muhammad Ali dengan korban Mustafa Kamal Bin Ismail menggunakan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice).

Acara tersebut turut dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Bireuen Bripka Redi Kusneri T, SH dan Biman Munte SH. MH selaku Pengacara Saiful Bahri, berlangsung di Ruang Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Bireuen (Jumat, 5/5/2023).
Kajari Bireuen bersama jajaran dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Bireuen Bripka Redi Kusneri T, SH foto bersama para pihak pasca prosesi damai berlangsung. 
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi, S.H., M.H. menjelaskan kronologis kejadian penadahan itu terjadi pada Rabu, 08 Maret 2023, berawal ketika tersangka Jamaluddin meminjam uang senilai Rp. 2.700.000,- dengan memberi jaminan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam list merah pada tersangka Saiful Bahri.

Tetapi Saiful Bahri hanya memiliki uang Rp. 2.000.000,- hingga melalui Istrinya diberikan uang tersebut tanpa kwitansi, karena didasari pada rasa saling percaya.

Alangkah terkejut Saiful Bahri ketika pada malam harinya, polisi datang ke rumahnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang dijadikan jaminan hutang oleh Jamaluddin.

Saiful Bahri baru menyadari bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian setelah diberitahu polisi. Kemudian, Saiful Bahri langsung menyerahkan sepeda motor dimaksud kepada Polisi.

Atas perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan sehingga menyebabkan saksi Mustafa Kamal (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 33.000.000,-.

Namun, berkat upaya penuntut umum Kejari Bireuen sebagai fasilitator membuka proses perdamaian dan kedua belah pihak bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

Kepala Korp Adhyaksa Bireuen itu juga mengungkapkan, sejak Januari hingga awal Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menghentikan sembilan perkara tindak pidana melalui program Restorative Justice.

Dan metode yang digunakan merupakan pendekatan keadilan, di mana pihak kejaksaan bersama dengan para pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dalam kasus ini, perdamaian menjadi pilihan terbaik, tukas Munawal. (*/Ismail)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL