Kajari Bireuen Tinjau 7 Objek BB Tipikor di Bener Meriah dan Peusangan Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., meninjau salah satu objek bidang tanah di Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah serta memasang plang sitaan, (28/5/2023).
Bireuen - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., melakukan peninjauan terhadap 7 (tujuh) objek bidang tanah di dua wilayah, yaitu Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah dan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.

Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari (Sabtu-Minggu, 27-28 Mei 2023) itu melibatkan beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
 Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica SH MH, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Lili Suparli, SH MH menuju lokasi barang bukti objek sitaan negara.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peninjauan atas barang bukti tersebut dilakukan untuk memastikan lokasi dan kondisi barang bukti sebelum dilakukan pelelangan.

Objek yang ditinjau dalam kegiatan ini terdiri dari 5 (lima) bidang tanah kebun yang terletak di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, serta 2 (dua) bidang tanah kebun sawit yang berlokasi di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Munawal Hadi menjelaskan rincian dari setiap objek yang ditinjau. Pertama, ada sebidang tanah kebun kopi seluas 19.418 M2 yang berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, dengan nomor AJB No. 415/PRC/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Kemudian, sebidang tanah kebun kopi seluas 7.000 M2 yang juga berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, dengan nomor AJB No. 468/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

Selanjutnya, ada sebidang tanah kebun kopi seluas 3.068 M2 yang berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, dengan nomor AJB No. 466/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.

Objek berikutnya adalah sebidang tanah kebun kopi seluas 3.300 M2 yang terletak di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, dengan nomor AJB No. 413/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Dan yang terakhir, terdapat sebidang tanah kebun kopi seluas 4.917 M2 yang berada di Desa Rime Raya, Kecamatan Pintu Rimee, Kabupaten Bener Meriah, dengan nomor AJB No. 414/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Selain itu, terdapat juga tanah kebun kelapa sawit seluas 15.123 M2 dengan nomor AJB No. 594.4/05/123/2014 tanggal 07 Mei 2014, yang terletak di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Terakhir, ada sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 28.007 M2 dengan nomor AJB No. 594.4/12/373/2013 tanggal 09 Desember 2014, yang juga berlokasi di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Semua objek yang ditinjau merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terpidana JAMALUDDIN, S.E., M.M. bin ALM.A.HAMID.

Kepala Korps Adhyaksa di Kabupaten Bireuen itu mengungkapkan pentingnya peninjauan ini untuk memastikan keberadaan dan kondisi barang bukti sebelum dilakukan pelelangan.

Ia berharap melalui kegiatan ini, penindakan terhadap tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

"Kejaksaan Negeri Bireuen tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan". Pungkasnya.

Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Kajari Bireuen turut didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H., serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Lili Suparli, S.H., M.H. (*)

Cari Blog Ini

© Copyright 2022 - LENTERA NASIONAL